Ringkasan Pemilu
- Ringkasan Komite Pemilihan
- Metode Pemilihan Anggota EC
- Registrasi Anggota Ex-officio
- Kelayakan untuk dicalonkan sebagai Kandidat / Calon
- Pengaturan untuk Nominasi (Bagi Anggota EC yang dipilih melalui nominasi)
- Pengaturan untuk Nominasi (Bagi Anggota EC yang dipilih melalui pemilihan)
- Periode Nominasi
- Pengaturan Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Subsektor Komite Pemilihan 2026
- Tempat pemungutan suara
- Cara Memberikan Suara
- Dokumen-Dokumen yang Diperlukan untuk Pengambilan Kertas Suara
- Antrian Khusus untuk Pemilih yang Membutuhkan
- Daftar Periksa untuk Pemilih/Perwakilan Resmi
Ringkasan Komite Pemilihan
Fungsi: Komite Pemilihan ("EC") bertanggung jawab untuk menominasikan kandidat Kepala Eksekutif ("CE") dan memilih CE; menominasikan kandidat Dewan Legislatif ("LegCo") dan memilih 40 anggota LegCo.
Masa Jabatan: Masa jabatan setiap EC adalah 5 tahun. Untuk EC mendatang, masa jabatan akan dimulai pada 1 Februari 2027 dan berakhir pada 31 Januari 2032.
Komposisi: 1.500 anggota dari lima sektor berikut, yang masing-masing terdiri dari sejumlah subsektor (dengan total 40 subsektor) –
Sektor Pertama: Sektor industri, komersial, dan keuangan Sektor Kedua: Berbagai profesi Sektor Ketiga: Sektor akar rumput, ketenagakerjaan, keagamaan, serta sektor-sektor lainnya Sektor Keempat: Anggota Dewan Legislatif dan perwakilan organisasi distrik serta organisasi lainnya Sektor Kelima: Utusan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong ("HKSAR") untuk Kongres Rakyat Nasional ("NPC"), anggota HKSAR dari Komite Nasional Konferensi Konsultatif Politik Rakyat Tiongkok ("CPPCC") dan perwakilan dari anggota organisasi nasional terkait di Hong Kong
[Untuk rinciannya, silakan merujuk pada Bagian 2 Lampiran Undang-Undang Pemilihan Kepala Eksekutif ("CEEO").]
Metode Pemilihan Anggota EC
Ada tiga metode pemilihan anggota EC:
-
Anggota Ex-officio - Didaftarkan oleh pemegang jabatan tertentu di subsektor
Subsektor dengan anggota ex-officio dan jumlah masing-masing adalah sebagai berikut:
Subsektor Jumlah Anggota Ex-officio Arsitektur, survei, perencanaan, dan lanskap 15 Pendidikan 16 Teknik 15 Hukum 6 Layanan medis dan kesehatan 15 Kesejahteraan sosial 15 Anggota LegCo 90 Wakil NPC dan anggota CPPCC 1901 Total 3622 [Untuk rinciannya, silakan merujuk pada Lampiran I Undang-Undang Dasar dan Bagian 2 Lampiran CEEO.]
-
Anggota EC yang dipilih melalui nominasi - dinominasikan oleh badan yang ditunjuk dari subsektor
Subsektor Jumlah Anggota yang Dinominasikan Akuntansi 15 Pengobatan Tiongkok 15 Hukum 9 Olahraga, seni pertunjukan, budaya, dan penerbitan 15 Teknologi dan inovasi 15 Keagamaan 60 Perwakilan asosiasi warga Hong Kong di Tiongkok Daratan 27 Total 156 - Anggota EC yang dipilih melalui pemilihan - dipilih oleh pemilih korporasi atau individu yang memenuhi syarat di subsektor
Registrasi Anggota Ex-officio
- Semua orang yang memegang jabatan yang ditentukan di subsektor (yaitu orang-orang yang ditentukan) diwajibkan untuk menyerahkan formulir pendaftaran kepada Petugas Pendaftaran Pemilih dan keabsahan pendaftaran mereka akan ditentukan oleh Komite Peninjauan Kelayakan Kandidat ("CERC"). Secara umum, orang-orang yang ditentukan dapat didaftarkan sebagai anggota ex-officio dari subsektor tersebut. Namun, dalam keadaan berikut, orang-orang yang ditentukan tersebut dapat menunjuk orang lain (yaitu orang yang ditunjuk) yang memegang jabatan di badan yang relevan untuk didaftarkan sebagai anggota ex-officio dari subsektor tersebut:
- orang yang ditentukan tersebut tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai anggota ex-officio, termasuk:
- Dia tidak terdaftar sebagai pemilih (atau belum mengajukan permohonan untuk didaftarkan) di bawah Ordinansi Dewan Legislatif (Bab 542) ("LCO") dalam daftar akhir Konstituensi Geografis yang ada atau didiskualifikasi untuk terdaftar sebagai pemilih untuk Konstituensi Geografis; atau
- dia adalah pejabat utama yang diangkat mengikuti pencalonan berdasarkan Pasal 48(5) Undang-Undang Dasar; seorang pejabat direktorat Pemerintah; seorang Pejabat Administrasi Pemerintah; seorang Pejabat Penerangan Pemerintah; seorang petugas polisi; atau pegawai negeri lainnya yang memegang jabatan tertentu dalam kapasitas resminya; atau
- orang yang ditentukan tersebut memegang lebih dari satu jabatan yang ditentukan, kecuali untuk subsektor yang pengaturan subtitusinya telah ditentukan dalam undang-undang atau subsektor yang tidak berlaku. [Untuk rincian, silakan merujuk ke Bagian 5J(3), 5J(4) dan 5L dari Jadwal untuk CEEO.]
- orang yang ditentukan tersebut tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai anggota ex-officio, termasuk:
- Orang yang ditentukan atau orang yang ditunjuk tidak dapat menjadi anggota EC melalui nominasi atau pemilihan. Orang yang ditentukan akan dianggap telah mengundurkan diri dari EC jika dia tidak lagi memegang jabatan yang ditentukan tersebut. Setiap orang hanya dapat didaftarkan sebagai anggota ex-officio dari satu subsektor. [Untuk rinciannya, silakan merujuk pada Bagian 3 dan 5J dari Lampiran CEEO.]
Kelayakan untuk dicalonkan sebagai Kandidat / Calon
-
Untuk memenuhi syarat dicalonkan sebagai kandidat/calon, seseorang harus –
Kandidat3
(Anggota EC yang dipilih melalui pemilihan)Calon4
(Anggota EC yang dipilih melalui nominasi)Telah mencapai usia 18 tahun Terdaftar dan memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai pemilih untuk Konstituensi Geografis Terdaftar dan memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai pemilih untuk subsektor EC yang relevan atau memiliki hubungan substansial dengan subsektor EC Memiliki hubungan substansial dengan subsektor EC
Pengaturan untuk Nominasi (Bagi Anggota EC yang dipilih melalui nominasi)
- Setiap badan yang ditunjuk yang relevan menominasikan orang-orang yang dipilihnya dan memenuhi syarat untuk menjadi perwakilannya di EC;
- Jika jumlah calon melebihi jumlah kursi yang dialokasikan untuk badan yang ditunjuk, badan yang ditunjuk harus menunjukkan calon mana yang harus diutamakan dalam memenuhi jumlah yang dialokasikan; dan memberi peringkat calon yang berlebih, jika lebih dari satu, berdasarkan urutan prioritas. Jika badan yang ditunjuk tidak mengindikasikan calon mana yang harus diutamakan, maka Penyelenggara Pemilihan harus menentukan urutan prioritas calon-calon tersebut dengan pengundian;
- CERC akan menentukan apakah para calon dicalonkan secara sah atau tidak sesuai dengan urutan prioritas yang ditunjukkan dalam formulir pencalonan atau sebagaimana ditentukan oleh Penyelenggara Pemilihan dengan pengundian hingga jumlah kursi yang dialokasikan untuk badan yang ditunjuk terisi semua; dan
- CERC harus mengumumkan calon yang dicalonkan secara sah sebagai anggota EC sesuai dengan peraturan.
Pengaturan untuk Nominasi (Bagi Anggota EC yang dipilih melalui pemilihan)
- Setiap kandidat harus dicalonkan oleh setidaknya lima pemilih korporat atau individu di subsektor yang bersangkutan.
- Setiap pemilih korporat atau individu hanya dapat mencalonkan sejumlah kandidat yang tidak melebihi jumlah kursi yang akan dipilih di masing-masing subsektor dalam pemilihan.
Periode Nominasi
- Periode Nominasi: 7 hingga 20 Oktober 2026
- Formulir Nominasi dapat diunduh dari situs web Kantor Pendaftaran dan Pemilihan (www.reo.gov.hk), atau diambil secara gratis di kantor-kantor berikut:
- Kantor Distrik; atau
- Kantor Penyelenggara Pemilihan; atau
- Kantor Pendaftaran dan Pemilihan (8/F, Treasury Building, 3 Tonkin Street West, Cheung Sha Wan, Kowloon atau Unit 2301-03, 23/F, Millennium City 6, 392 Kwun Tong Road, Kwun Tong, Kowloon).
[Untuk rinciannya, silakan merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (12) Peraturan Komisi Urusan Pemilu (Prosedur Pemilu) (Komite Pemilu).]
Pengaturan Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Subsektor Komite Pemilihan 2026
Hari pemungutan suara: 22 November 2026 (Minggu)
Jam pemungutan suara: 9:00 pagi hingga 6:00 sore. (Jam pemungutan suara di tempat pemungutan suara khusus yang akan didirikan di lembaga pemasyarakatan (jika ada) adalah mulai pukul 09.00 pagi hingga 4.00 sore.)
Tempat pemungutan suara
- Setiap pemilih atau perwakilan resmi akan ditempatkan di tempat pemungutan suara biasa yang ditunjuk untuk memberikan suara mereka.
- Seorang pemilih atau perwakilan resmi akan menerima kartu pemungutan suara yang menunjukkan informasi tentang tempat pemungutan suara yang ditunjuk setidaknya lima hari sebelum hari pemungutan suara.
- Semua tempat pemungutan suara biasa dapat diakses oleh pengguna kursi roda atau yang memiliki kesulitan mobilitas.
- Pemilih atau perwakilan resmi yang dalam tahanan akan diatur untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara khusus di lembaga pemasyarakatan atau kantor polisi atau tempat lain yang sesuai, tergantung pada situasinya.
- Jika pemilih memerlukan bantuan dalam menerjemahkan informasi tentang pemungutan suara, mereka dapat menghubungi Pusat untuk Etnik Minoritas (CHEER) melalui hotline berikut dari tanggal 9 hingga 13 November 2026, dan dari 16 hingga 22 November 2026:
Bahasa No. Hotline Bahasa Indonesia 3755 6811 Hindi 3755 6877 Nepali 3755 6822 Punjabi 3755 6844 Tagalog 3755 6855 Thai 3755 6866 Urdu 3755 6833 Vietnamese 3755 6888
Cara Memberikan Suara
- Seorang pemilih atau perwakilan resmi diharuskan untuk membawa Kartu Identitas Hong Kong aslinya yang sah ("HKID card") atau dokumen alternatif lain yang ditentukan (silakan merujuk ke bagian "Dokumen yang Diperlukan untuk Mengambil Kertas Suara" di bawah untuk rincian) ke tempat pemungutan suara yang ditunjuknya seperti yang tertera pada kartu pemungutan suara pada tanggal 22 November 2026 (Minggu) selama jam pemungutan suara (pukul 09:00 pagi hingga 6:00 sore) dan tunjukkan kepada petugas pemungutan suara di dalam tempat pemungutan suara.
- Staf pemungutan suara akan menggunakan tablet dari Sistem Daftar Pemilih Elektronik (EPR) untuk memindai kartu HKID yang sah untuk memeriksa apakah dia adalah pemilih dan/atau perwakilan resmi dari subsektor terkait, serta jumlah kertas suara yang dia berhak dapatkan. Setelah verifikasi, petugas pemungutan suara akan mencatat penerbitan dalam Sistem EPR dan mengeluarkan kertas suara kepada pemilih atau wakil yang berwenang.
- Setelah mengambil kertas suara, pemilih atau perwakilan resmi harus mengikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas pemungutan suara dan dicetak pada kertas suara serta pada pemberitahuan di dalam kompartemen pemungutan suara sendirian. Pemilih atau perwakilan resmi harus menandai kertas suara di dalam bilik suara. Secara singkat, silakan:
- arsir bidang oval di seberang nama kandidat pilihan Anda menggunakan pena yang disediakan;
- pilih tidak lebih dari jumlah kursi yang ditentukan untuk subsektor terkait (angka tersebut akan tertera pada kertas suara); dan
- masukkan kertas suara, tidak dilipat, ke dalam kotak suara dengan sisi yang ditandai menghadap ke bawah.
- Setiap kompartemen pemungutan suara harus digunakan oleh satu pemilih atau perwakilan resmi pada saat yang sama. Berdasarkan prinsip otonomi pemungutan suara dan kerahasiaan suara, dilarang menurut hukum untuk membiarkan siapa pun (bahkan jika dia adalah kerabat atau teman pemilih/kuasa pemilih) menemani atau membantu pemilih untuk memberikan suaranya.
- Pemilih atau perwakilan resmi yang tidak dapat menandai kertas suara sendiri, sesuai dengan hukum, dapat meminta bantuan dari Kepala Tempat Pemungutan Suara atau wakilnya untuk menandai kertas suara atas nama mereka sesuai dengan pilihan suara mereka. Seluruh proses akan disaksikan oleh petugas pemungutan suara lainnya untuk memastikan bahwa pemungutan suara akan dilakukan dengan cara yang adil..
- Jika seorang pemilih atau perwakilan resmi melakukan kesalahan dalam menandai kertas suara atau secara tidak sengaja merusak kertas suara, ia dapat mengembalikan kertas suara tersebut kepada Petugas Tempat Pemungutan Suara dan meminta penggantian.
- Seorang pemilih atau perwakilan yang berwenang dapat secara sukarela menggunakan mesin pemeriksa kertas suara yang disediakan di tempat pemungutan suara untuk memindai kertas suara yang telah ditandai, guna memeriksa apakah kertas suara tersebut telah ditandai sesuai dengan peraturan pemilihan. Sistem tidak akan merekam atau menghitung pilihan yang ditandai pada kertas suara oleh pemilih atau perwakilan yang berwenang. Berdasarkan pesan yang ditampilkan, pemilih atau perwakilan yang berwenang dapat memilih untuk melakukan tindak lanjut atau langsung memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara.
Dokumen-Dokumen yang Diperlukan untuk Pengambilan Kertas Suara
- Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seorang pemilih atau perwakilan resmi yang mengajukan permohonan untuk kertas suara harus menunjukkan kartu HKID aslinya yang sah atau dokumen alternatif yang ditentukan berikut ini:
- Paspor asli dari HKSAR yang masih berlaku; atau
- Sertifikat Pengecualian asli; atau
- tanda terima pengajuan permohonan untuk kartu HKID; atau
- Buku identitas pelaut yang asli yang masih berlaku; atau
- Dokumen identitas untuk keperluan visa yang masih berlaku yang asli milik pemohon; atau
- sebuah dokumen yang membuktikan laporan kepada petugas polisi tentang kehilangan atau kerusakan kartu HKID yang sah orang tersebut atau Sertifikat Pengecualian atau tanda terima pengajuan kartu HKID (umumnya disebut sebagai "memo barang hilang"), bersama dengan paspor asli yang masih berlaku* atau dokumen perjalanan serupa (misalnya paspor selain Paspor HKSAR atau Izin Mudik ke Tiongkok) yang menunjukkan nama dan fotonya.
* Paspor Nasional Inggris (Luar Negeri) bukan merupakan dokumen perjalanan dan bukti identitas yang sah.
[Untuk rincian lebih lanjut, silakan merujuk ke Bagian 50 Peraturan Komisi Urusan Pemilihan (Prosedur Pemilihan) (Komite Pemilihan) (Bab 541I).]
Antrian Khusus untuk Pemilih yang Membutuhkan
- Hanya pemilih atau perwakilan resmi yang diizinkan masuk ke tempat pemungutan suara untuk memilih.
- Berdasarkan prinsip "perlakuan adil dan setara", pemilih atau perwakilan resmi harus mengantri untuk memberikan suara. Pemilih atau perwakilan resmi yang memerlukan bantuan dari orang lain untuk memasuki tempat pemungutan suara dapat mengajukan permohonan kepada Petugas Tempat Pemungutan Suara.
- Jika Petugas Tempat Pemungutan Suara yakin bahwa seseorang yang tiba di, atau hadir di, tempat pemungutan suara untuk memberikan suara termasuk dalam deskripsi di bawah ini, Petugas Tempat Pemungutan Suara dapat mengarahkan orang tersebut untuk segera menuju ke area yang ditentukan (atau ke akhir antrian jika ada antrian yang memanjang dari daerah tersebut), untuk meminta kertas suara —
- siapa pun yang berusia minimal 70 tahun*;
- siapa pun yang hamil; atau
- siapa pun yang tidak dapat mengantri dalam waktu lama atau mengalami kesulitan dalam mengantri karena sakit, cedera, disabilitas, atau ketergantungan pada alat bantu mobilitas.
- Petugas Tempat Pemungutan Suara juga akan menunjuk area tempat duduk di dalam tempat pemungutan suara untuk pemilih atau perwakilan resmi di atas untuk beristirahat, jika mereka menginginkannya. Setelah beristirahat, mereka dapat mengantri di antrian khusus sebelum diarahkan ke meja penerbitan kertas suara untuk mengajukan permohonan kertas suara.
- Berdasarkan prinsip otonomi pemungutan suara dan kerahasiaan suara, undang-undang melarang siapa pun (bahkan jika dia adalah kerabat atau teman pemilih) untuk menemani atau membantu pemilih atau wakil yang berwenang untuk memberikan suaranya. Seorang pemilih atau perwakilan resmi yang mengalami kesulitan dalam menandai kertas suara sendiri dapat, sesuai dengan hukum, meminta Petugas Pemungutan Suara atau wakilnya untuk menandai kertas suara atas namanya sesuai dengan pilihan suaranya, di hadapan satu petugas pemungutan suara sebagai saksi. Petugas Tempat Pemungutan Suara telah diizinkan untuk menggunakan kebijaksanaan, jika perlu, untuk mengizinkan orang yang menemani untuk menggunakan antrian khusus bersama dengan pemilih yang benar-benar memiliki kebutuhan untuk didampingi oleh orang lain.
Daftar Periksa untuk Pemilih/Perwakilan Resmi
- Menurut Ordinansi Pemilu (Perilaku Korup dan Ilegal) (Bab 554) yang ditegakkan oleh Komisi Independen Anti Korupsi ("ICAC"), seorang pemilih atau perwakilan resmi TIDAK BOLEH melakukan tindakan berikut di Hong Kong atau di tempat lain:
- Meminta atau menerima keuntungan apapun (termasuk uang, hadiah, dll.), makanan, minuman, atau hiburan dari siapa pun untuk tidak memberikan suara dalam pemilihan, atau memberikan suara atau tidak memberikan suara untuk seorang kandidat tertentu atau kandidat-kandidat tertentu dalam pemilu.
- Dengan sengaja menghalangi dan mencegah seseorang untuk memberikan suara dalam pemilihan.
- Menghasut orang lain untuk tidak memberikan suara atau memberikan suara yang tidak sah dalam pemilihan dengan kegiatan apa pun di depan umum selama periode pemilihan.
- Memberikan suara pada pemilihan walaupun mengetahui bahwa dia tidak berhak untuk melakukannya; atau memberikan suara dalam pemilihan setelah dengan sengaja atau ceroboh memberikan informasi yang salah atau menyesatkan kepada petugas pemilihan.
- (Kecuali jika secara tegas diizinkan oleh undang-undang pemilihan) Mengajukan permohonan kertas suara atas nama orang lain atau, setelah memberikan suara dalam suatu pemilihan, mengajukan permohonan pada pemilihan yang sama untuk kertas suara atas namanya sendiri.
- Tanpa wewenang yang sah, memberikan kertas suara kepada orang lain; merusak atau menghancurkan kertas suara.
- Mengeluarkan biaya pemilihan untuk seorang kandidat dalam pemilihan tanpa diizinkan secara tertulis oleh kandidat sebagai agen biaya pemilihan.
- Menerbitkan pernyataan fakta yang secara material salah atau menyesatkan tentang seorang kandidat tertentu atau kandidat-kandidat tertentu dalam pemilihan.
- Menerbitkan iklan pemilihan yang mencakup dukungan dari orang atau organisasi mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari orang atau organisasi yang mendukung.
- ICAC telah menciptakan Situs Web Pemilihan Bersih (www.icac.org.hk/elections) untuk menyediakan materi referensi dan informasi tentang program publikasi untuk pemangku kepentingan pemilihan.
- Tindakan-tindakan berikut juga dilarang di tempat pemungutan suara:
- Berkomunikasi dengan pemilih lain atau perwakilan resmi termasuk menunjukkan suaranya di kertas suara kepada orang lain atau menggunakan telepon seluler atau perangkat lain apapun untuk komunikasi elektronik.
- Memfilmkan, mengambil foto atau membuat rekaman audio atau video apa pun.
- Meminta pemilih lain atau perwakilan resmi untuk menandai kertas suaranya. Jika diperlukan, pemilih atau perwakilan resmi dapat, sesuai dengan undang-undang, meminta Petugas Tempat Pemungutan Suara atau wakilnya untuk menandai kertas suara mereka di hadapan petugas pemungutan suara.
- Mengganggu pemilih lain atau perwakilan resmi yang sedang memberikan suara.
Catatan Kaki
- Jika jumlah total utusan NPC atau anggota CPPCC yang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai anggota ex-officio melebihi 190, utusan NPC atau anggota CPPCC dapat didaftarkan sebagai anggota ex-officio dari subsektor selain subsektor utusan NPC dan anggota CPPCC yang memiliki hubungan substansial dengannya (tidak termasuk anggota dari subsektor LegCo, subsektor keagamaan, dan subsektor perwakilan asosiasi warga Hong Kong di Tiongkok Daratan) sesuai dengan Bagian 5I(4) dari Jadwal untuk CEEO. Dalam hal demikian, jumlah kursi anggota ex-officio dari subsektor tersebut akan bertambah sementara jumlah kursi yang dipilih melalui pemilihan akan berkurang dengan sendirinya. Dalam masa jabatan yang sama dari EC, jumlah anggota ex-officio dan anggota yang dipilih melalui nominasi atau pemilihan untuk setiap subsektor akan tetap tidak berubah. Mengenai jumlah anggota yang dipilih melalui pemilihan untuk setiap subsektor dalam pemilihan umum subsektor EC biasa, pemberitahuan yang diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara oleh CEO berdasarkan Bagian 4 dari Reg EAC (EP) (EC) akan berlaku.
- Lihat catatan kaki 1.
- Bagian 17(1) dari Jadwal untuk CEEO.
- Bagian 8(1) dari Jadwal untuk CEEO.